Translate

Kamis, 15 Agustus 2013


JUDUL : KESEDIHAN DIPENGHUJUNG RAMADHAN
HARI/TANGGAL : RABU, 07 AGUSTUS 2013
MUSHOLA : AL -AMIN
PENCERAMAH : M. SAFI'I
 
 KESEDIHAN DI PENGHUJUNG RAMADHAN

Waktu seperti begitu cepat berlalu. Kita kini telah berada di penghujung Ramadhan, yang artinya tinggal beberapa hari lagi bulan suci ini akan pergi. Kalau kita perhatikan masyarakat di sekeliling kita, sebagian mereka bahkan mulai disibukkan dengan hiruk pikuk Idul Fitri. Luapan kegembiraan sudah terasa. Lalu lintas lambat merayap. Banyak rumah berganti cat. Baju baru dan makanan enak juga telah siap.
Jika demikian gempitanya masyarakat kita berbahagia di penghujung akhir Ramadhan, tidak demikian dengan para sahabat dan salafus shalih. Semakin dekat dengan akhir Ramadhan, kesedihan justru menggelayuti generasi terbaik itu. Tentu saja kalau tiba hari raya Idul Fitri mereka juga bergembira karena Id adalah hari kegembiraan. Namun di akhir Ramadhan seperti ini, ada nuansa kesedihan yang sepertinya tidak kita miliki di masa modern ini.

Mengapa para sahabat dan orang-orang shalih bersedih ketika Ramadhan hampir berakhir? 
Kita bisa menangkap alasan kesedihan itu dalam berbagai konteks sebab.
Pertama, patutlah orang-orang beriman bersedih ketika menyadari Ramadhan akan pergi, sebab dengan perginya bulan suci itu, pergi pula berbagai keutamaannya.
Bukankah Ramadhan bulan yang paling berkah, yang pintu-pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup? Bukankah hanya di bulan suci ini syetan dibelenggu? Maka kemudian ibadah terasa ringan dan kaum muslimin berada dalam puncak kebaikan, Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta para syetan dibelenggu… (HR. Ahmad)

Bukankah hanya di bulan Ramadhan amal sunnah diganjar pahala amal wajib, dan seluruh pahala kebajikan dilipatgandakan hingga tiada batasan?
Semua keutamaan itu takkan bisa ditemui lagi ketika Ramadhan pergi. Ia hanya akan datang pada bulan Ramadhan setahun lagi. Padahal tiada yang dapat memastikan apakah seseorang masih hidup dan sehat pada Ramadhan yang akan datang. Maka pantaslah jika para sahabat dan orang-orang shalih bersedih, bahkan menangis mendapati Ramadhan akan pergi.
Kedua, adalah peringatan dari Rasulullah  bahwa semestinya Ramadhan menjadikan seseorang diampuni dosanya. Jika seseorang sudah mendapati Ramadhan, sebulan bersama dengan peluang besar yang penuh keutamaan, namun masih saja belum mendapatkan ampunan, benar-benar orang itu sangat rugi. Bahkan celaka.

Celakalah seorang yang memasuki bulan Ramadhan namun dia tidak diampuni (HR. Hakim dan Thabrani) Masalahnya adalah, apakah seseorang bisa menjamin bahwa dirinya mendapatkan ampunan itu. Sementara jika ia tidak dapat ampunan, ia celaka. Betapa hal yang tidak dapat dipastikan ini menyentuh rasa khauf (takut) para sahabat dan orang-orang shalih. Mereka takut sekiranya menjadi orang yang celaka karena tidak mendapatkan ampunan, padahal Ramadhan akan segera pergi. Maka mereka pun menangis, meluapkan ketakutannya kepada Allah seraya bermunajat agar amal-amalnya diterima, dengan berdoa :
Wahai Rabb kami… terimalah puasa kami, shalat kami, ruku’ kami, sujud kami dan tilawah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
Para sahabat dan orang-orang shalih bukan hanya berdoa di akhir Ramadhan. Bahkan, konon, rasa khauf membuat mereka berdoa selama enam bulan berturut-turut setelah Ramdhan, agar amal-amal di bulan Ramadhan mereka diterima Allah . Lalu enam bulan setelahnya mereka berdoa agar dipertemukan dengan Ramadhan berikutnya.

Perbedaan tashawur (paradigma, persepsi) dalam memandang akhir Ramadhan itulah yang kemudian membawa perbedaan sikap antara generasi sahabat dan generasi kita saat ini. Jika sebagian masyarakat, seperti dikemukakan di atas, asyik berbelanja menyambut Idul Fitri, para sahabat asyik beri’tikaf di sepuluh hari terakhir. Maka bisa kita bayangkan bahwa Madinah di era Rasulullah di sepuluh hari terakhir Ramadhan layaknya seperti kota setengah mati. Sebab para lelaki beri’tikaf di masjid-masjid. Bahkan begitu pula sebagian para wanitanya.
Jika kita sibuk menyiapkan kue lebaran, para sahabat dan salafus shalih sibuk memenuhi makanan ruhaninya dengan mengencangkan ikat pinggang, bersungguh-sungguh beribadah sepanjang siang, terlebih lagi di waktu malam.
Jika kita mengalokasikan banyak uang dan waktu untuk membeli pakaian baru, para sahabat dan salafus shalih menghabiskan waktu mereka dengan pakaian taqwa. Dengan pakaian taqwa itu mereka menghadap Allah di masjid-Nya, bertaqarrub (mendekatkan diri) dalam khusyu’nya shalat, tilawah, dzikir, dan munajat. Masih ada waktu bagi kita sebelum Ramadhan pergi. Masih ada kesempatan bagi kita untuk mengubah tashawur tentang akhir Ramadhan. Maka beberapa hari ke depan bisa kita perbaiki sikap kita.

Pertama, kita lihat lagi target Ramadhan yang telah kita tetapkan sebelumnya. Mungkin target tilawah kita. Masih ada waktu untuk mengejar, jika seandainya kita masih jauh dari target itu. Demikian pula kita evaluasi ibadah lainnya selama 28 hari ini. Lalu kita perbaiki.
Kedua, kita lebih bersungguh-sungguh memanfaatkan Ramadhan yang tersisa sedikit ini. Mungkin kita tak bisa beri’tikaf penuh waktu seperti para sahabat dan salafus shalih itu. Namun jangan sampai kita kehilangan malam-malam terakhir Ramadhan tanpa qiyamullail, tanpa beri’tikaf –lama atau sebentar- di masjid-Nya.

Dari Aisyah RA berkata: “Rasulullah  jika telah masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan menghidupkan malam, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggang”. (Muttafaq ‘alaih)

Apa rahasia perhatian lebih beliau terhadap sepuluh hari terakhir Ramadhan? Paling tidak ada beberapa sebab utama:
Sebab pertama, karena sepuluh terakhir ini merupakan penutupan bulan Ramadhan, sedangkan amal perbuatan itu tergantung pada penutupannya atau akhirnya. Rasulullah  berdoa:

“Ya Allah, jadikan sebaik-baik umurku adalah penghujungnya. Dan jadikan sebaik-baik amalku adalah pamungkasnya. Dan jadikan sebaik-baik hari-hariku adalah hari di mana saya berjumpa dengan-Mu Kelak.”

Jadi, yang penting adalah hendaknya setiap manusia mengakhiri hidupnya atau perbuatannya dengan kebaikan. Karena boleh jadi ada orang yang jejak hidupnya melakukan sebagian kebaikan, namun ia memilih mengakhiri hidupnya dengan kejelekan. Na’udzubillahi min dzalik
Sepuluh akhir Ramadhan merupakan pamungkas bulan ini, sehingga hendaknya setiap manusia mengakhiri Ramadhan dengan kebaikan, yaitu dengan mencurahkan daya dan upaya untuk meningkatkan amaliyah ibadah di sepanjang sepuluh hari akhir Ramadhan ini.

Sebab kedua, karena dalam sepuluh hari terakhir Ramadhan merupakan turunnya lailatul qadar.
Patut kita renungkan: “Laa takuunuu Ramadhaniyyan, walaakin kuunuu Rabbaniyyan. Janganlah kita menjadi hamba Ramadhan, tapi jadilah hamba yang Rabbaniyah (hamba Allah yang sesungguhnya).”
 Karena ada sebagian manusia yang menyibukkan diri di bulan Ramadhan dengan ketaatan dan qiraatul Qur’an, kemudian ia meninggalkan itu semua bersamaan berlalunya Ramadhan.
Kami katakan kepadanya: “Barangsiapa menyembah Ramadhan, maka Ramadhan telah mati. Namun barangsiapa yang menyembah Allah, maka Allah tetap hidup dan tidak akan pernah mati.”
Allah Azza wa Jalla cinta agar manusia taat sepanjang zaman, sebagaimana Allah murka terhadap orang yang bermaksiat di sepanjang waktu. Dan karena kita ingin mengambil bekal sebanyak mungkin di satu bulan ini, untuk mengarungi sebelas bulan berikutnya.

Hal yang juga disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya diakhir-akhir bulan Ramadhan adalah mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dalam riwayat Bukhari Muslim dari Abdullan bin Mas’ud:
"Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan kepada manusia berupa satu sho’ kurma, atau satu sho’ gandum, baik orang yang merdeka, budak laki-laki atau perempuan". Dalam hadis yang lain juga disebutkan Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fithrah sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, dan makanan untuk orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Ied maka itulah shadaqah (zakat fithrah) yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah shadaqah dari macam-macam shadaqah".

Berdasarkan hadits ini jelas kiranya, bahwa yang berhak menerima zakat fithrah adalah orang-orang miskin,dan dikeluarkan sebelum sholat ‘Idul Fitri, dalam lebih baik berupa bahan makanan (beras) karena Rasulullah saw mewajibkan zakat berupa makanan.
Kita mungkin tidak bisa bersedih dan menangis sehebat para sahabat, namun selayaknya kita pun takut sebab tak ada jaminan apakah amal kita selama 27 hari ini diterima, begitu pula tak ada jaminan apakah kita dipertemukan dengan Ramadhan tahun berikutnya. Lalu kita pun kemudian memperbaiki dan meningkatkan amal ibadah serta berdoa lebih sungguh-sungguh kepada Allah Azza wa Jalla.
JUDUL : ZAKAT FITRAH
HARI/TANGGAL : SENIN, 05 AGUSTUS 2013
MUSHOLA : AL-AMIN
PENCERAMAH : M. SAFI'I



ZAKAT FITRAH

Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa.  Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.



Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.



Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Dalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya. Diantaranya:
  • Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
  • Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,:
“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)



Siapa Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah?

Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri  atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.

Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitr.

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.” (HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)

Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya.

Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.



Apakah Janin Wajib Dizakati?

Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”



Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
•  Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan  usia keluarhadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum man menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
•    Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
•    Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari)

Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.

Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)

Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.


Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?

Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitr.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
“Kami  satu sha’ darirmengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah  makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)

Adapun mengeluarkan zakat  fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:
1)    Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, menunjukkan bahwa yang       dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang.
2) Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham , tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, telah menerangkannya.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.”
(Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)

Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya.



Ukuran Zakat Fitrah

Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu :
“Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi)

Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam.



Siapa Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah?

Zakat fitr hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
(HR.Bukhari)

Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya.

Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitr?

Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara:
1. Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
2.    Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr). Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.








Judul : MALAM LAILATUL QADAR
HARI/TANGGAL : SELASA, 30 JULI 2013
MUSHOLA : AL-AMIN
PENCERAMAH : M. SAFI'I

MALAM LAILATUL QADAR

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman (yang artinya),[1] Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. [2] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [3] Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [4] Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. [5] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. [QS Al Qadar: 1 - 5]

2. Waktunya
Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada malam terakhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda, (yang artinya) “Carilah malam Lailatur Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari 4/255 dan Muslim 1169)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat Ibnu Umar (dia berkata): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR Bukhari 4/221 dan Muslim 1165).
Kesimpulannya, jika seseorang muslim mencari malam Lailatul Qadar, carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari ppada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a’lam.

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu, dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahalaNya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759)
<Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia) berkata, "Aku bertanya, Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau menjawab, "Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Ya Allah, Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku." (HR Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850), dari Aisyah, sanadnya shahih.
Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaatiNya – engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan sholat) pada sepuluh malam hari terakhir.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (menjauhi wanita yaitu istri-istrinya karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR Bukhari 4/233 dan Muslim 1174).
Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia berkata), “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir), yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (HR Muslim 1174).
4. Tanda-tandanya
Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dariNya dan membantu dengan pertolonganNya- sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.
Dari Ubay radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (HR Muslim 762).
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda (yang artinya), “Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah.” (HR Muslim 1170. Perkataannya “Syiqi Jafnah”, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadli ‘Iyadh berkata, “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.”)
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” (HR Thayalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).










Sodaqoh



Judul             : Beramal Ikhlas Akan Menambah Rezeki
Hari/Tanggal  : Selasa, 23 Juli 2013
Mushola         : Al-Amin
Penceramah   : M. Safi'i

BERAMAL IKHLAS AKAN MENAMBAH REZEKI


 
Dikehidupan sekarang ini yang serba mahal, apalagi diterjang dengan pengangguran, banyak manusia yang menjadi sesat, dari yang bunuh diri sampai kedukun ada juga yang sampai mencari pesugihan lewat jalan sesat, NA'UDZUBILLAH.
Sebenarnya untuk memperlancar rezeki kita sangatlah mudah, karena Allah tuhan kita sangatlah pemurah dan maha kaya, jadi buat apa kita minta sama dukun, sama kuburan atau yang lainnya yang menyesatkan kita, padahal dalam kehidupan dunia ini kita hanya berdiam sementara, sedangkan akhir dari semua ini adalah alam kematian yang menuju alam akhirat, buat apa kita berbuat yang menyimpang dari ajaran tuhan, selain dosa yang akan kita terima itu juga ada balasan baik didunia dan akhiratnya, dan harta yang kita peroleh hanyalah menjadi beban yang merongrong ketenangan hidup kita, jadi berbuatlah dan berjalanlah sesuai tuntunan Allah yang telah diperintahkan melalui nabinya, agar rasa damai dan nyaman yang akan kita dapatkan kelak.